Di Inggiris seorang dokter yang bernama Dr Marwan Farouk di hukum karena melakukan malpraktek memotong buah zakar seorang pria. Dr Marwan Farouk yang berusaha menutupi bahwa dirinya melakukan malpraktek karena melakukan kesalahan pada saat melakukan operasi pada bulan April 2014.
Organ tersebut di cabut di rumah sakit swasta BMI Chiltern Hospital, Buckinghamshire, Inggiris Tenggara.Pengadilan Petugas Kedokteran (MPTS) menyidangkan Dr Marwan Farouk yang seharusnya mengeluarkan kista.Dia juga tidak memberitahu pasiennya bahwa organ tubuhnya tersebut telah diambil.
MPTS menyatakan Dr Farouk telah bertindak tidak jujur atau menyesatkan.
Lewat kasus yang diajukan ke Dewan Kedokteran Umum (GMC), pengadilan mendengarkan kesaksian bahwa Dr Farouk seharusnya mengatasi masalah hernia dan mengeluarkan kista dari epididymis pada zakar di rumah sakit Great Missenden.
Tetapi dokter tersebut mengeluarkan keseluruhan pelir kanan.
Perawat ruang operasi mengatakan di persidangan bahwa dia diperintahkan untuk “membuangnya”, atau kata-kata dengan artinya sama, meskipun adalah Dr Farouk sendiri yang membuangnya ke tempat sampah.
Farouk mengakui telah memotong zakar dan gagal memastikan organ tersebut diuji di laboratorium.Juru bicara rumah sakit mengatakan, “Hak praktek Dr Farouk di Chiltern Hospital telah dicabut setelah kejadian itu dan penyelidikan yang kami lakukan sendiri”.
Wahanabet – Agen Bola Online