Direktorat Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, berinisiatif menelisik apa yang terjadi di balik berita tentang kematian bayi yang meninggal setelah di vaksinasi. Pendalaman selama 3 bulan, membuahkan hasil gemilang. Polisi berhasil membongkar jaringan pemalsu vaksin .
Sebanyak 10 orang di tangkap,dan sudah dijadikan tersangka. Peran para tersangka: 5 orang sebagai produsen, 2 orang kurir, 2 orang penjual atau distributor, dan seorang pencetak label.
Pabrik vaksin terletak di Perumahan Puri Bintaro Hijau, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di rumah yang tampak tidak steril itu ditemukan berbagai jenis obat-obatan, serta alat untuk membuat vaksin mulai dari botol ampul, bahan-bahan berupa larutan yang dibuat tersangka dan labelnya. Pelaku membuat vaksin dengan cara yang jauh dari ketentuan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) sesuai standar Badan POM, apalagi standar WHO.
Cairan buatan pelaku tersebut berupa antibiotik gentamicin dicampur dengan cairan infus. Lalu ampul tersebut ditempeli merek dan label.
Hebatnya, menurut pengakuan para tersangka, pemalsuan ini sudah berlangsung sejak 2003 dan didistribusikan ke seluruh Indonesia. Polisi baru menemukan keberadaan produk vaksin palsu ini di tiga provinsi, di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.Keuntungan yang didapat dari pemalsuan ini cukup tinggi. Untuk produsen mendapat keuntungan Rp25 juta setiap minggu. Sementara penjual Rp20 juta per pekan.
Wahanabet – Agen Bola Online